Dua Orang Remaja Tawuran di Silaberanti Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

ELNEWS – Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang remaja tawuran yang berstatus pelajar.

Penangkapan dua orang ini saat melakukan melakukan aksi tawuran di Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua orang remaja yakni berinisial SR (16) dan AS (19). Semuanya warga SU 1 Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan pengaduan melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) tentang adanya aksi tawuran di tempat kejadian perkara (TKP).

“Awalnya, penangkapan kedua orang ini aksi tawuran setelah mendapat laporan pengaduan melalui aplikasi Banpol, Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang remaja tersebut,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Senin (22/4/2024).

Dia menambahkan, kedua orang remaja diamankan menguasai dua senjata tajam (sajam) jenis golok panjang 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.

“Ini Kepolisian sedang gencar-gencarnya kegiatan penegakan hukum khususnya penguasaan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkhusus dibawa saat aksi tawuran,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok panjang 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Dia meminta meminta kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan yang negatif seperti tawuran dan yang lainnya.

“Apabila masih, kami tidak segan-segan melakukan pengamanan dan menindaklanjuti penegakan hukum tentunya dengan persangkaan sebagaimana situasi yang terjadi saat itu dengan dikuasainya senjata tajam sebagai alat yang dapat menghilangkan nyawa manusia,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (WO)

Bawaslu

Komentar