Dua Pelaku Perampasan Handphone Milik Ojol di Kalidoni Diterjang Timah Panas

PALEMBANG- Gerak cepat Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalidoni menangkap dua pelaku perampasan handphone ojek Online di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang pada Senin 27 Januari 2025.

Kedua pelakunya adalah Caca Statisna Tridata (28) dan Jepri Oktareza (27) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Dari penangkapan tersebut petugas memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki salah satu tersangka lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa Melawijaya mengatakan korban perampasan handphone seorang ojol bernama M Khesa saat itu korban mendapat mendapat orderan di Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Sepakat Jaya Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni pada Senin 27 Januari 2025.

“Sampai di TKP korban bertemu dengan dua tersangka lalu salah satu tersangka langsung mengeluarkan golok dari dalam jaketnya dan langsung menuduh korban informan polisi dan dijawab korban bukan,”kata Trisopa dalam rilisnya kepada wartawan Kamis 30 Januari 2025.

Lalu kata Trisopa salah satu tersangka langsung mengambil HP korban sambil mengancam korban dengan golok agar tidak berteriak.

“Karena ketakutan korban pun menyerahkan handphonenya, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor temannya yang sudah menunggu di atas motor Yamaha mio,”jelasnya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek kalidoni

“Dari laporan dari korban tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan di dapati identitas pelaku yang berada di jalan Taqwa Mata Merah dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka,”tambahnya.

Dari hasil introgasi kedua tersangka mengakui jika memang telah merampas Handpone milik korban dan sudah menjual Handphone korban.

“Kedua tersangka juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi perampasan Handphone dengan modus yang sama,”tandasnya

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 satu buah golok dan 1 unit sepeda motor mio im3 warna hijau BG 5998 ABL yang dipakai saat beraksi

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bawaslu

Komentar