Dua Pria Lanjut Usia Divonis 9,6 Tahun Penjara Kasus Sabu 

ELNEWS – Dua pria lanjut usia harus pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Terial SH MH, memvonis kedua terdakwa masing – masing 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, divonis terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 205 gram, di PN Palembang, Selasa (2/1/2023)

Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis Majelis Hakim PN Palembang.

Diketahui sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin, melalui Jaksa pengganti menuntut kedua terdakwa masing – masing pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (DN)

Bawaslu

Komentar