Dua Terdakwa Pemilik Lima Paket Sabu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

ELNEWS – Dua terdakwa M Rizki dan Ramadhan (Berkas Terpisah) pemilik narkotika jenis sabu sebanyak lima paket kecil dengan berat brutto 3,23 gram jalani sidang putusan, di PN Palembang, Kamis (29/2/2024).

Dalam sidang Majelis Hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa M Rizki, sedangkan rekannya Ramadhan sidangnya ditunda minggu depan.

Dalam Amar putusan terdakwa M Rizki dinyatakan telah bersalah dan terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat,memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya terdakwa M Rizki diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Rizki dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan,” tegas ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, dalam sidang

Kemudian hakim kembali melanjutkan, untuk terdakwa Ramadhan, untuk pembacaan putusan kita tunda minggu depan, karena amar putusan belum ada kesempatan dan tanda tangan dari hakim anggota lain.

“Untuk itu sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ramadhan kita tunda minggu depan,” ungkap Hakim

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Prita Sari SH menuntut terdakwa M Risky dan Ramadhan dengan pidana masing – masing 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian Bermula Berawal pada tanggal 17 Juli 2023,terdakwa M, Rizki bersama terdakwa Ramadhan (berkas terpisah) pergi ke Komp Sukarami Indah Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang,mengunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk menemui saudara Rian (DPO)

Sewaktu di jalan Blok C Komp Sukarami Indah Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang sepeda motor yang dikendarai para terdakwa distop oleh beberapa petugas Polisi yang berpakaian preman.

Kemudian petugas Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas pinggang warna hitam merk Eiger milik terdakwa Ramadhan ditemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil warna biru yang berisi 5 paket kecil sabu dengan berat 3,23 gram

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. (DN)

Bawaslu

Komentar