Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana KORPRI Diperiksa Kejari Banyuasin

ELNEWS – Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu oleh tim penyidik pidsus Kejari Banyuasin, kini dua tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani diperiksa tim pidsus.

Selain memeriksa kedua tersangka pidsus Banyuasin, juga memeriksa tiga orang saksi dari pihak ASN Banyuasin, berinisial NT, OM dan RD, mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang.

Para tersangka dan saksi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan saksi-saksi di Kejari Palembang.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama BG dan MD, keduanya ditanya oleh penyidik sekitar kurang lebih 60 pertanyaan. Sedangkan untuk tiga saksi dari ASN diajukan sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Hendri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/3/2024).

Hendi mengatakan pemeriksaan tersebut, dilakukan dari pukul 9.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut,” tegasnya.

Diketahui berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023.

Kedua tersangka diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (DN)

Bawaslu

Komentar