PALEMBANG- Tim penyidik pidsus Kejari Muba, kembali melakukan pengeledahan, kali ini menggeledah rumah mantan pegawai BPN Muba inisial AM.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Diketahui penggeledahan tersebut di lakukan di Jalan Pelita Komplek Pelita Abadih Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (24/2) tim penyidik Kejari Muba mulai melakukan penggeledahan dari pukul 08.00 WIB.
“Seluruh ruangan di rumah AM kami periksa secara seksama. Beberapa dokumen yang kami anggap penting telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap seorang sumber dari tim penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Muba juga telah menggeledah dua kantor milik seorang pengusaha Sumatera Selatan berinisial HA. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor HA yang berada di Jalan M. Isa, Palembang, dan kantor lainnya di Sekayu, Musi Banyuasin, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang berusaha mengambil keuntungan dari proyek penggantian lahan jalan Tol Palembang-Jambi.
“Ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut, padahal itu adalah tanah negara,” ungkap Roy.
Roy juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba memanfaatkan proyek-proyek pemerintah secara ilegal.
“Proyek-proyek pemerintah dibiayai oleh uang rakyat, sehingga harus diawasi dan dijaga bersama,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di rumah AM dan kantor HA akan dibawa ke Kejari Muba untuk dianalisis lebih lanjut. Kejari Muba berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Komentar