Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

PALEMBANG- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Ia juga mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan tiga orang sebagai tersangka berinisial, T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya.

“Bahwa sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” tegas Aspidsus

Aspidsus juga menegaskan selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo Palembang.

“Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaanya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, mark’up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar, dan penyidik juga telah menyita sejumlah uang Rp 2.088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut,” kata Aspidsus

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang, karena pada saat ini ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.

Atas perbuatan para tersangka melanggar
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pra)

Bawaslu

Komentar