ELNEWS – Tim Pidsus Kejari Palembang, menahan tersangka atas nama Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, selaku kontraktor pembangunan Gedung UIN Raden Fatah.
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 yang berpotensi rugikan negara sekitar Rp 800 juta.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar SH MH, membenarkan hari ini tim pidsus Kejari Palembang, menetapkan satu orang tersangka inisial DP selaku kontraktor.
Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka,” ungkap Ario.
Didampingi Kasubsi Penyidikan Abdul Muis SH dan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, Kasipidsus menerangkan modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Dikatakannya, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
“Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Lebih lanjut dikatakan Ario, bahwa tersangka Doni Prayatna sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung eks rumah dinas Kemenkeu Palembang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ario tersangka Doni Prayatna langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Hal ini ditegaskan langsung Plh Kasi Intel Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH, di Kajari Palembang, Senin (13/11/2023)
“Ya, hari ini tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022,” tegas Ario yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang
Menurutnya, penyidikan secara singkat kami sampaikan bahwa terdapat pekerjaan pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
Ia juga mengatakan, pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang, berlokasi dijalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
“Berdasarkan pemeriksaan volume dan kualitas fisik terpasang, pembangunan guest house UIN raden fatah Palembang, ditemukan volume yang kurang dari kontrak,” kata Ario
Mantan kasi Intel Kejari Ogan Ilir menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.
“Tim Jaksa penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan guest house UIN raden fatah Palembang tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya
Masih kata Ario, selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai hukum acara (KUHAP) secara mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggungjawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini. (DN)
Komentar