PALEMBANG- Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan, menghadirkan tiga orang saksi terkait dugaan korupsi proyek unit sekolah baru (USB), SMAN Buay Pemanca tahun 2022 yang menelan kerugian Rp 719 juta.
Dihadapan Majelis Hakim Pitriadi SH MH, ketiga atas nama Riza Fahlevi eks kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Riza Fahlevi, Iskandar ASN Disdik Sumsel dan Yudi Afriansyah Karyawan Swasta serta dua ahli.
Dalam persidangan saksi Riza Fahlevi digali keterangannya terkait pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca yang nilai pagi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Akan tetapi, dihadapan majelis hakim saksi Riza Fahlevi mengaku banyak tidak tahu soal teknis kegiatan pada pembangunan USB tersebut.
“Secara teknis saya tidak tahu itu, karena sudah ada KPA dan PPK. Sampai dengan pemenangan pun saya tidak tahu. Seharusnya, memang ada laporan, tapi tidak ada laporan dari PPK dan PPTK dan saya juga tidak menanyakan kegiatan itu,” kata Riza dipersidangan.
Saat ditanya hakim terkait SK Kabid SMA dan peralihan jabatan KPA Masherdata dan Joko Edi Purwanto, saksi Riza Fahlevi mengatakan, bahwa KPA yang lama telah mengundurkan diri.
“Saya selaku Pengguna Anggaran telah menguasakan sepenuhnya semua kepada KPA di Dinas Pendidikan Sumsel,” katanya.
Saksi Riza Fahlevi juga mengaku baru tahu saat diperiksa Kejaksaan jika proyek pembangunan USB tersebut ada masalah.
“Saya tidak tahu soal masalah pembangunan USB, saya tahunya setelah di BAP oleh Jaksa,” ujarnya.
Kemudian hakim ketua menegaskan bahwa sejak awal perencanaan proyek USB tersebut sudah sembrono atau sembarangan semua, seperti gambar sekolah awal tidak ada kemiringan. Tapi sewaktu pengerjaan ada kemiringan sehingga harus dibuat CCO.
“Masalahnya ini katanya ada CCO ini, tetapi CCO tidak dilampirkan dalam syarat pengajuan pencairan. Jadi CCO ini dari mana,” ujar hakim ketua.
Usai sidang kuasa hukum Joko, Hapis Muslim SH, mengatakan bahwa penunjukan terdakwa Edi Purwanto sebagai Kabid Disdik sudah sesuai SK Gubernur Sumselm
Ia menyampaikan, tadi saksi Iskandar menerangkan bahwa semua pengajuan pencairan empat tahap itu tidak menyalahi prosedur, dan syarat-syarat ketentuan dari BPKP dan itu menguatkan dari keterangan saksi sebelumnya dari BPKAD dan disitu tidak ada lampiran CCO sebagaimana yang dipermasalahkan dalam dakwaan penuntut umum.
“Yang kedua keterlibatan Joko Edi Purwanto dalam proyek USB ini tidak ada sama sekali, tadi keterangan mantan kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi, mengatakan peralihan antara Masherdata kepada Joko Edi Purwanto dilakukan sekitar bulan Oktober artinya sesuai dengan SK nomor 12 655 yang diterbitkan oleh yang bersangkutan. Artinya, proyek tersebut sudah berjalan dan hampir selesai,” tegas Hafis
Ia juga menjelaskan dari saksi Iskandar, juga menerangkan bahwa mereka menerima berita acara serah terima dari kontraktor kepada pengelola.
Dan ini berdasarkan PHO yang dilaksanakan pada 9 November 2022, dan itu sudah jelas dituangkan bahwa kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan baik dan itulah menjadi dasar adanya pencairan hingga tahap ke II.
“Satu catatan bagi kami bahwa menetapkan klien kami menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa terkesan sangat dipaksakan,” tutupnya. (Pra)
Komentar