MUSI BANYUASIN- Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 terus berlanjut.
Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan HA (Haji Alim) sebagai direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba yang juga seorang Dosen AM (Amin Mansyur), sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Muba Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, para press rilis di kantor Kejari Muba, Kamis 6 Maret 2025.
Dijelaskan Kajari, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025,” kata Kajari.
Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena status nya sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
“Jadi Amin itu yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah yang dibebaskan berstatus tanah negara, ” tegasnya.
Diterangkan Roy, bahwa sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, ” ujarnya.
Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu, Roy juga menambahkan tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.
Lalu turun ke lapangan dengan membawa ahli untuk pemeriksaan lokasi perubahan traise jalan tol yang bakal dibebaskan.
Selain itu, pada hari ini kami meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara ke Tahap Penyidikan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025, dikarenakan pada tahap Penyelidikan.
Komentar