Edar 17 Paket Sabu, Sandri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

PALEMBANG- Edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat netto 3,696 gram, terdakwa Sandri Agustian Lesmana, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Palembang, di PN Palembang Senin (2/9/2024).

Hal ini dibacakan JPU Isnaini melalui jaksa pengganti Desmilita dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Noor Ichwan Ichlas Adha SH MH.

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Sandri Agustian Lesmana juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Sandri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan menyediakan narkoba. Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas JPU dalam sidang

Terdakwa Sandri dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti pidana enam bulan,” katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Sandri melalui kuasa hukumnya memohon keringanan kepada Majelis Hakim.

Diketahui dalam dakwaannya terdakwa Sandri membeli sabu kepada Sazili (DPO) sebanyak dua jie seharga 2 juta, selanjutnya terdakwa Sandri memecah sabu tersebut menjadi 18 paket, dijual 1 paket seharga Rp 150 ribu.

Dan sisa 17 paket sabu, dan terdakwa Sandri duduk santai dihalaman yayasan sabililah dijalan pipa kecamatan kemuning menunggu pembeli yang datang.

Selanjutnya tim Unit Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu dihalaman Yayasan Sabililah Jalan Pipa Rt 11 Palembang. tim Unit Porlestabes langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Komodo didalamnya terdapat 17 plastic klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 3, 696 gram atau berat netto keseluruhan tanpa pembungkus dan pemberat 3, 643 gram.

Kemudian ditanyakan atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang diakui milik terdakwa SANDRI AGUSTIAN LESMANA yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp 2 juta dari SAZILI (DPO) di Lr H Umar Kel 8 Ulu Palembang.

Selanjutnya terdakwa SANDRI AGUSTIAN LESMANA beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan Pemeriksaan. (Pra)

Bawaslu

Komentar