Gagal Berangkatkan Jamaah Umroh, Travel Bin Bilal Palembang Dilaporkan ke Polisi

PALEMBANG- Yulian Rais (48) dan rekannya mengalami kerugian mencapai Rp 323.610.400 juta setelah gagal diberangkatkan umroh ke tanah suci lewat travel umroh Bin Bilal Indonesia cabang Palembang.

Dari kejadian tersebut Yulian warga Jalan Batu Nilam, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang Sabtu (28/12/2024)

Kepada wartawan Yulian Rais menceritakan ia bersama keluarga dan teman-temannya berjumlah 9 orang mendaftar untuk berangkat umroh lewat travel Bin Bilal Indonesia cabang Palembang pada Jum’at (20/12/2023) yang lalu dikantor Bin Bilal di Jalan AKBP Cek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

“Saya mendaftar 9 orang dan sudah membayar uang sebesar Rp 323.610.400 juta pihak Bin Bilal Indonesia menjanjikan akan memberangkatkan umroh Sabtu (21/12/2024),”kata Yulian Rais kepada wartawan usai membuat laporan.

Namun setelah ditunggu pada Sabtu (21/12/2024) Travel Bin Bilal Indonesia membatalkan secara sepihak dengan alasan hotel di Tanah Suci Mekkah penuh dan lain sebagainya.

“Karena pembatalan sepihak dari pihak Travel kami mendatangi kantor Bin Bilal minta uang kami dikembalikan. Namun pihak Travel Bin Bilal Indonesia sampai sekarang tidak mengembalikan uang kami,”ungkapnya.

Selanjutnya korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Saya harap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan uangnya bisa dikembalikan,” ujar Yulian Rais.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh dengan pasal dimaksud 378 dan 372 KUHP.

“Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT kita dan selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,”katanya.

Bawaslu

Komentar