Gagalkan Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah Ilegal

PALEMBANG- Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Sumsel mengamankan satu orang pelaku perdagangan cula badak dan pipa gading gajah.

Pelakunya berinisial ZA (60) ditangkap di Jalan Rama di Jalan Rama VII, Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Jum’at (23/8/2024) setelah dipancing petugas transaksi jual beli.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan delapan cula badak dan pipa gading gajah ilegal.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya bersama Polda Sumsel menangkap tersangka berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui Facebook.

Kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat menuju ke lokasi guna melakukan transaksi.

“Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku ZA, “jelas Sani saat gelar press release di kantor BPPPHLHK di Jalan Pramuka, Srikaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Selasa (27/8/2024).

Dikatakan Sani, saat akan melakukan transaksi, anggota hanya mendapati satu cula badak dan satu pipa gading gajah, anggota pun bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku.

“Anggota kami menemukan lagi tiga cula badak dan tiga pipa gading gajah. Empat cula badak berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari luar negeri,” tambah Sani.

Dari pengakuan tersangka cula badak tersebut dihargai Rp 30 hingga 40 juta pergram.

“Kami masih mendalami, cula badak dan gading gajah ini dijual ke mana, “terang Sani.

Penyidik Gakkum KLHK masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini.

“Kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, serta Komodo, karena ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi, ” jelas Sani.

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Hari Novianto menambahkan, ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini sudah dilakukan Penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan,” kata Hari.

Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yaitu setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.(pra)

Bawaslu

Komentar