ELNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan Gubernur Jateng periode 2013-2023, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang mencuat dalam modus cashback.
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari detik.com, Selasa (5/3/2024).
Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK, menjelaskan modus dugaan gratifikasi berupa cashback. “IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.
Menurutnya, cashback sebesar 16% dari nilai premi dialokasikan ke tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng, dan 5,5% kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Ganjar Pranowo.
“Pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Diduga perbuatan ini terjadi dari 2014 sampai 2023, dengan total lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Sugeng.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membenarkan adanya laporan dari IPW. “Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali. (Ali/net)
Komentar