Geledah Rumah Pribadi Richard Chahyadi di Palembang, Tim Kejari Sita Mobil dan Sertifikat Tanah

PALEMBANG- Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan uang tunai Rp130 Juta di rumah dinas Richard Chahyadi yang merupakan Kepala Dinas PMD Muba, Rabu (31/7/2024) kemarin.

Hari ini Kamis (1/8/2024) Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejari Muba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pribadi milik Richard Chahyadi di Villa Gardena 4 Kelurahan Alang Alang Lebar Palembang.

Kegiatan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba yang mana akibat dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim menyita 1 unit mobil Innova dan 1 sertifikat tanah serta dokumen terkait dugaan korupsi dari aplikasi SANTAN,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muba M Fafli Habibi SH, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang dari pihak desa dan Inspektorat, serta mendapatkan beberapa dokumen dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menaikan ke penyidikan.

“Kita sudah periksa 10 orang saksi pihak desa dan Inspektorat terkait dugaan korupsi dari pembuatan aplikasi Santan yang dilakukan satuan kerja PMD Muba, penyidik juga sudah menemukan alat bukti cukup untuk menaikan ke penyidikan,” katanya beberapa waktu lalu.

Kata Roy, modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.

“Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Roy mengatakan, Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp 22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.

“Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya. (Edw)

Komentar