MUBA- Gerak Cepat (Gercep) Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dalam menertibkan lokasi-lokasi penyulingan minyak ilegal di Bumi Serasan Sekate konkrit dan nyata.
Belum 24 jam, Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan 4 tersangka yang merupakan pelaku terjadinya ledakan di 2 tempat penyulingan minyak, yakni Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir dan Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk mengatakan, penangkapan tersangka itu bermula adanya kejadian, terbakarnya tempat penyulingan minyak secara ilegal.
Kejadian pertama itu berada di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Yang kedua di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dilokasi pertama, kita berhasil mengamankan Beli Pirnanda, Prandika, dan Merzi. Ketiganya merupakan warga Desa Teluk Kijing I dan II, Kecamatan Lais, berhasil diamankan oleh petugas tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, Kasi Humas AKP Susianto, dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen kepada awak media, Sabtu 24 Juni 2023.
Lanjut Kapolres, di lokasi kedua itu di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir diamankan Ardiansyah (41) warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais.
“Tersangka Ardiansyah diamankan dilokasi karena ia merupakan pemilik, pada saat petugas datang,” kata Kapolres.
Untuk penyebabnya, kalau di Desa Sukajaya itu bermula tersangka Ardiansyah sedang beristirahat di pondok area penyulingan minyak, kemudian terdengar suara petir dari atas.
Setelah itu, tersangka Ardiasnyah melihat Api sudah menyala di tedmon penampungan hasil penyulingan minyak ilegal.
“Untuk di Desa Bangun Sari itu, ketiga tersangka sedang beraktivitas melakukan penyulingan. Namun tiba-tiba api muncul, dugaan sementara berasal dari puntung rokok ketiganya,” jelasnya Kapolres.
Untuk keempatnya, Kapolres menegaskan, akan dikenakan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
“Pasal 53 ancaman 5 tahun maksimal penjara dan denda maksimal uang sebesar Rp 50 miliar,” tandasnya.
Komentar