Gugatan ke PT LPI Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Hakim Abaikan Bukti Dipersidangan

PALEMBANG- Masyarakat OKU Timur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, setelah gugatan perdata yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Baturaja dengan nomor register perkara No.50/PDT.G/2023/PN.BTA ditolak.

Kuasa hukum masyarakat OKU Timur, Ahmad Satria Utama SH dari Hukum Integrity Law Firm menilai dalam putusannya majelis hakim PN Baturaja tidak melihat persoalan secara menyeluruh, apalagi sudah mendengar nama PT LPI sudah takut dahulu.

“Hakim Pengadilan Negeri Baturaja mengabaikan bukti surat Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang meminta PT Laju Perdana Indah (LPI) untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat di area sekitar perkebunan LPI,”kata Ahmad Satria Utama SH kepada wartawan Selasa (30/7/2024).

Ditegaskan Satria, tim kuasa hukum tidak surut untuk terus berjuang untuk membela masyarakat, apalagi bukti tentang adanya peristiwa kebakaran tersebut sudah dituangkan dalam surat Bupati OKU Timur yang ditujukan ke Direktur PT LPI, yang pada pokok surat tersebut meminta PT LPI untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang kebunnya terbakar akibat dari panen tebu dengan cara membakar.

“Dalam proses persidangan di PN Baturaja PT LPI mendalilkan mereka tidak pernah melakukan panen tebu dengan cara membakar, padahal sudah jelas dalam media berita tahun 2015, bahkan General Manager PT. LPI Ahmad Majedi mengakui PT LPI melakukan panen tebu dengan dua sistem, pertama sistem pembakaran dan kedua sistem hijau,”ungkap Satria.

Fakta lainnya, dijelaskan Satria satu jam sebelum kebakaran masyarakat telah memperingatkan PT LPI untuk jangan membakar, namun peringatan masyarakat diabaikan oleh PT LPI.

“Seharusnya keberadaan PT LPI di OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, namun ini justru PT LPI memberikan petaka bagi masyarakat,”jelasnya.

Dengan ditolaknya gugatan masyarakat oleh PN Baturaja yang meminta PT LPI untuk memberikan ganti rugi merupakan bukti tidak berjalanya sistem peradilan, padahal jelas perusahaan dilarang mengelola perkebunan dengan sistem membakar hal tersebut diatur dalam UU 30/2014.

Bahkan PT LPI untuk menghindari dari tanggung jawab tersebut yang dalam putusan PT LPI mendalilkan lahan tersebut bukan milik meraka melainkan milik PT Madu Sari Lampung Indah, padahal telah jelas menurut Akte No. 24 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Madusari Lampung Indah, dan akte terakhir No.07 Tahun 2022, PT LPI telah mengambil alih saham PT MLI secara keseluruhan yaitu 100%.

“Sebaik–baiknya gugatan masyarakat yang didukung dengan bukti yang cukup, juga tak mampu mengetuk pintu hati hakim PN Baturaja apalagi setelah mendegar PT LPI yang digugat, seakan-akan PT LPI menjadi perusahaan yang kebal hukum yang tak mampu dihukum.

Tidak lah heran kalau, jargon Pengadilan hanya tajam kepada masyarakat kecil dan tumpul kepada kaum elit memang benar-benar ada.

“79 tahun Indonesia merdeka hanya semboyan belaka pada faktanya masyarakat masih ditindas oleh kaumnya penjajah yang berlindung pada mafia peradilan,”tutupnya. (Pra)

Komentar