Hadirkan 2 Tersangka, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Seberat 13 Kilogram

ELNEWS – Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Plaju melakukan pemusnahan barang bukti natkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.

Pemusnahan barang bukti digelar di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024) siang.

Pada pemusnahan barang bukti ini, pihaknya menghadirkan dua tersangka yaitu, Wawan (28) bersama Suyatno Gustono (28).

Keduanya, merupakan warga Opi Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka ditangkap di Opi Jakabaring, Sumsel beberapa bulan lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini, terkait kasus yang terungkap beberapa bulan lalu.

“Kami melakukan pemusnahan sabu tersebut, dengan cara di campur dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang ke dalam lobang closed,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Dia melanjutkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP) adanya kurir sabu-sabu.

“Informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menemukan dua orang tersangka,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selanjutnya lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan anggotanya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

“Berkat koordinasi, anggota kita mendatangi TKP dan berhasil menemukan 13 Kilogram Sabu-sabu dirumah Wawan,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti 13 paket besar sabu-sabu, 1 unit Handphone Samsung A04 warna hitam dan lain-lain.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 132 ayat (1) pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) tentang narkotika,” jelas Kapolrestabes Palembang.

Bawaslu

Komentar