PALEMBANG- Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan sembilan saksi kasus dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT tahun anggaran 2016-2020, yang rugikan negara Rp 74 miliar.
Yang menjerat empat terdakwa atas nama Tukijo mantan Kepala Divisi ll Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll Waskita Karya, Septian Andri Purwanto eks Kepala Divisi Gedung lll Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Efendi Direktur Teknis PT Perenjhana Djaya mengatakan, bahwa sejak tahun 2024 Bambang Hariadi Wikanta tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT Perenjhana Djaya, saat ini digantikan oleh Irza, kita pernah mengerjakan proyek Monorel.
Menurut saksi dirinya mengetahui Waskita mendapatkan tugas dari negara untuk mengerjakan pembangunan LRT, saat tahun 2015, ia perintah dalm Jamhuri ke Palembang, di tahun 2016, awal ia kembali diperintah oleh Jamhuri untuk masukan proposal, dan pemenang proyek LRT adalah PT Perenjhana Djaya, tidak mengikuti proses Validasi dirinya tidak tahu dengan total Rp 109 miliar namun berdasarkan hitungan.
“Dan yang disetujui oleh Waskita Karya menjadi Rp 97 miliar, dalam suatu proyek biasanya harus ada RAB, dalam proyek LRT dari PT Perenjhana Djaya tidak ada RAB karena sudah ada Disain n Bilt dari Waskita Karya, saya dan tim yang membuat Desainnya,” ungkap saksi, di PN Tipikor Palembang, Selasa (11/2/2025).
Saksi Efendi juga menjelaskan, kontrak kerja kami 24 bulan dan diperpanjang menjadi 32 bulan, Dokumen Disain Monorel dijadikan dasar oleh PT Perenjhana Djaya, tidak ada dari Monorel menjadi LRT, Desain dibuat dari awal karena berbeda Monorel dan LRT, kami melibatkan Ahli Perkeretaapian sesuai peraturan di Perpres.
“Ada Addendum dari Rp 97 miliar menjadi 109 miliar, keuntungan kotor yang didapat oleh PT.Perejhana Djaya dari pembangunan proyek LRT sebesar Rp 49 miliar, dikurangi biaya operhead lebih kurang 30 miliar dan keuntungan bersih Rp 18 miliar lebih, saat ada permintaan khusus dari terdakwa Bambang untuk melakukan pengembalian uang kelebihan bayar ke Waskita Karya anggaran Fasilitas Operasi (Fas op) yang tidak dikerjakan oleh PT.Perenjhana Djaya, Fasilitas Operasi (Fas op) Ada Item perencanaan Signal melibatkan dan membayar tenaga Ahli biayanya sekitar Rp 25 miliar, kami tidak ada kemampuan untuk mengerjakan pembangunan Signal tersebut,” jelas saksi.
Sementara itu aksi Ari Suharlan selaku Wakil Direktur, sebelumnya Manager Umum menjelaskan, bahwa ada pengembalian dana proyek dari PT.Perenjhana Djaya ke Waskita sebesar Rp 25 miliar dan dibayar secara bertahap, saat itu saya diperintah untuk menyiapkan uang, untuk mengembalikan ke PT.Waskita Karya berdasarkan perintah Jamhuri dan Bambang Hariadi saat itu adalah Dirut PT.Perenjhana Djaya.
“Pada Termin pertama, pencairan sebesar Rp 17 miliar, tahap pertama pengembalian sebesar Rp 5,5 miliar dibayarkan sebanyak 3 koper besar, saya diarahkan Bambang Hariadi selaku Dirut untuk menghubungi Agus selaku Karyawan PT. Waskita Karya, saat saya bertemu dengan Agus dikantor Waskita, lalu saya diberikan kunci Unit Apartemen MT Hariono oleh Agus untuk memasukan uang di sana, setelah memasukan uang tersebut, saya mengembalikan kunci apartemen kepada Agus, tidak ada obrolan antara saya dan Agus,” terang saksi.
Ari Suharlan juga menjelaskan, bahwa dari pencairan termin sebesar 26 miliar, pada periode ke II sebesar Rp 7 miliar pada tanggal 27 Januari 2017, caranya sama masih di apartemen MT.Hariono dan kembali berhubungan dengan Agus sebagai orang PT.Waskita Karya.
“Pada termin ke III, pembayaran sebesar Rp 4 miliar 250 juta, namun tempatnya berbeda dari sebelumnya, bertempat di apartemen Kalibata Tower Rafles masih diperintah oleh Agus dan metode yang sama, pada termin ke IV, pembayaran sebesar Rp 3 miliar 650 juta di Apartemen Kalibata Tower Rafles, berdasarkan arahan dari Agus juga, periode ke V pembayaran dilakukan sebesar Rp 5 miliar 200 juta, diserahkan di Apartemen Kalibata Tower Rafles juga, masih diarahkan oleh Agus, di tahun 2024 permasalahan ini mencuat awalnya saya khawatir,” tegas Suharlan.
Saksi Wiraksa mengatakan Uang sebesar Rp 26 miliar lebih tersebut resmi dikeluarkan oleh PT.Pweenjhana Djaya untuk PT.Waskita Karya.
“Saya diperintah oleh Bambang Hariadi untuk membuat nota pengeluaran tersebut,” tuturnya.
Komentar