Hakim Vonis 9 Tahun Penjara Kurir Sabu Seberat 200 Gram

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Terbukti menjadi kurir sabu sebanyak 200 gram dengan harga Rp 120 juta, terdakwa Ardi Yansyah divonis 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majekis hakim yang diketuai hakim Raden Zainal SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/2/2025).

Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya terdakwa Ardi Yansah, diancam dan dijerat dalam Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Yansah, dengan pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Ardi Yansah menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Ardi Yansah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan kurungan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam dakwaan berawal pada bulan Agustus 2024 Sekira pukul 12.00 Wib di pinggir jalan desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar tepatnya di pondok kosong terdakwa bertemu dengan saksi tim dari Polda Sumsel yang melakukan penyamaran memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Ons kepada terdakwa Ardi Yansah, dan disepakati dengan harga Rp 120 juta.

Selanjutnya tim anggota dari Polda Sumsel, menunggu dan akan terdakwa hubungi apabila Narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram sudah ada, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi MAN (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram dan MAN (DPO), meminta terdakwa menunggu sebentar, 15 menit kemudian terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr.MAN (DPO) dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Narkotika yang dipesan tersebut ada untuk uangnya di percayakan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi anggota kepolisian yang melakukan penyamaran dan mengabarkan bahwa sabu yang dipesan sudah ada.

Kemudian anggota meminta terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu yang dipesan ke Kota Prabumulih Timur tepatnya di samping toko pempek semar, pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam yang berisikan 2(dua) Paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 200,78 gram, kemudian terdakwa langsung ditangkap berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar