Harga Bahan Pangan Naik Selangit, UMP Sumsel 2024 Hanya Bertambah Rp52 Ribu

PALEMBANG – Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.456.874. Upah yang berlaku 1 Januari itu naik 1,55 persen atau sekira Rp 52 ribu dari UMP 2023, Rp. 3.404.177.

Fatoni menjelaskan, UMP 2024 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan yang didalamnya ada unsur pemerintah, serikat pekerja, perusahaan dan akademisi.

“Jadi dari rapat yang mereka lakukan bersama pada 16 November lalu mendapatkan kesepakatan besaran UMP Rp 3.456.874,” ujar Fatoni saat mengumumkan UMP 2024 di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023).

Besaran UMP tersebut ditetapkan melalui surat keputusan nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023. Dikatakan Fatoni, UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada suatu perusahaan. Bagi perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Menurutnya, UMP itu sesuai dengan PP 51/2023 tentang pengupahan. “Semua ada di situ rumusannya, hitungannya juga sudah ditetapkan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di daerah melalui rapat antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga menghasilkan kesepakatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam memutuskan UMP cukup sulit. Pemerintah, disebutnya hanya bisa menjadi jalan tengah. Sebab, serikat pekerja maupun pengusaha miliki kepentingan masing-masing.

“Semuanya harus dilindungi bersama, harua dirangkul agar bisa jalan bersama sehingga iklim di Sumsel kondusif. Biasanya salah satu pihak tidak menerima, mudah-mudahan bisa saling mengerti, bersinergi agar Sumsel kondusif dan maju,” jelasnya.

Menurutnya, jika dunia usaha tak kondusif, dirinya memastikan akan berdampak pada banyak hal.

“Dampaknya bisa ke perekonomian, ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Deliar Marzoeki, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel menambahkan, UMP itu merupakan kesepakatan bersama semua pihak. Ia menyebut, penolakan serikat buruh terhadap UMP itu bukan dari keputusan yang dibuat, melainkan PP 51/2023.

“Mereka ingin membedah PP, karena itu yang menurut mereka bermasalah. Mereka tidak mempermasalahkan penetapan UMP, kita sudah berkoordinasi dengan mereka, dengan para serikat. Saya berharap tidak ada demonstrasi dari mereka,” tukasnya.

Bawaslu

Komentar