Harga Gabah Resmi Ditetapkan Rp 6.500, Ini Rincian Ketentuannya

Palembang – Pemerintah resmi memberlakukan HPP (harga pembelian pemerintah) gabah dan beras per 15 Januari 2025. HPP diatur melalui keputusan Bapanas 2/2025 yang mengatur tentang harga di tingkat petani dan penggilingan.

Pemimpin Wilayah Bulog Sumsel dan Babel, Elis Nurhayati mengatakan, gabah kering panen (GKP) di tingkat petani HPP-nya Rp 6.500 dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Kemudian di tingkat penggilingan, HPP-nya Rp 6.700 dengan kualitas yang sama. Sementara untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan dengan HPP Rp 8 ribu dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

“Sedangkan GKG di gudang Bulog HPP-nya 8.200 dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa 3%,” ujar Elis, Rabu (15/1/2025).

Selain menentukan HPP dengan kualitas tersebut, dalam aturan juga ditetapkan harga untuk GKP di tingkat petani dan penggilingan.

Untuk GKP di tingkat petani, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa 11%-15% HPP-nya Rp 6.200. Untuk kadar air 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% Rp 6.075. Sedangkan kadar air 26%-30% dengan kadar hampa 11%-15% Rp 5.750.

Sedangkan untuk GKP di tingkat penggilingan, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa 11%-15% Rp 6.400. Untuk kadar air 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% Rp 6.275. Untuk kadar air 26%-30% dan kadar hampa 11%-15% Rp 5.950.

“HPP gabah akan menyesuaikan dengan kualitas yang telah ditentukan,” katanya.

Dalam keputusan itu juga diatur mengenai HPP beras di gudang Bulog. Dengan kualitas derajat sosoh 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25% fan butir menir maksimal 2%, HPP yang ditentukan Rp 12 ribu.

Bawaslu

Komentar