ELNEWS – Satu pelaku kurir narkoba jenis sabu-sabu tiga paket dengan berat bruto 267,30 gram berhasil diringkus Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Satu tersangka berinisial AP (30) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah satu pelaku kurir sabu-sabu.
“Mendapat laporan dari masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dan barang bukti sabu di gantungkan depan sepeda motor rumahnya, Rabu (10/1/2024) siang,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Kamis (11/1/2024).
Dia menambahkan, pelaku AP di lokasi penangkapan hendak melakukan transaksi Narkoba tersebut.
“Terhadap pelaku ini, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, tersangka AP mengakui perbuatannya. Saat disinggung besaran upah yang didapat, tersangka hanya diam dan tertunduk lesu. (WO)
Komentar