HZ Dinilai JPU Kooperatif, Kembalikan Kerugian Negara dan Bersikap Sopan

PALEMBANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Hendri Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, JPU menyatakan bahwa para terdakwa Hendri Zainuddin, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin selama 1,6 tahun penjara,” tegas JPU disidang

Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau (Pledoi) saat sidang pekan depan. (pra)

Bawaslu

Komentar