PALEMBANG- Dari hasil pemeriksaan polisi M Adam Aslamsyah (24), pelaku percobaan pencurian mobil milik driver taksi online di Jalan RA Abusamah yang diamuk massa Selasa kemarin mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit hutang pinjaman online.
Akibat perbuatannya tersebut Adam terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
“Saya tidak ada jalan lain karena membutuhkan uang membuat saya pendek akal untuk bayar utang pinjol senilai Rp 30 juta. Saya di Palembang ngekos karena baru bulan lalu di PHK dari pekerjaan saya sebagai IT bank,” ujar Adam, Rabu (12/3/2025).
Dalam menjalankan aksi pencurian mobil Adam berpura-pura sebagai penumpang memesan taksi online dengan meminta bantuan akun orang lain.
Setelah pesan Taksol nya datang dan berjalan pelaku lalu menyuruh driver dengan memberikan uang ke warteg dengan alasan pemilik warteg adalah keluarganya.
“Pesan gocarnya pakai akun penjaga toko. Ini baru pertama kali pak,” katanya.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan setelah pelaku diamankan mobil milik korban turut dibawa ke Polsek. Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan.
“Korban sudah buat laporan. Dan tersangka Kita kenakan pasal 363 KUHP,” kata Alex.
Komentar