SEKAYU- Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama Ramadan 1445 H. Kebijakan mengacu pada SE Nomor : B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.
SE juga merujuk Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungkan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis,” ungkap Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri MSi, Sabtu (9/3/2024).
Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Sesangkan untuk Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB. Jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sementara Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan untuk pegawai di lingkungan Pemkab Muba, tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. “Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya.
Komentar