ELNEWS – Kasus Seorang suami di Palembang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri, berinisial RS kembali bergulir.
Seorang istri Rosi Sasmita (21) melalui kuasa hukumnya Apriyansyah menyampaikan, kliennya membantah keras tudingan KDRT oleh suaminya Erik Kustiandi Wijaya (25).
“Ini mencari-cari kesalahan, Dia memukuli klien saya hingga terluka. Klien Saya tidak seperti itu, hari itu hanya membangunkannya dari tidur,” kata Apriansyah, Rabu (31/1/2024).
Dia mengatakan, bahwa sebelumnya hubungan klien sudah pisah ranjang dan dia juga sudah disuruh pulang kerumahnya.
“Tapi dia tetap saja tidak terima malah ingin membawa anak klien saya. Disana terjadi perebutan. Klien saya tidak pernah melakukan seperti itu,” ujar Apriansyah.
Dia menambahkan. hubungan antara dirinya dan pelaku memang sudah satu tahun terakhir tidak harmonis.
“Buku nikah pun kini berada di tangan klien saya tidak bisa mengajukan gugatan cerai,” ungkap Apriansyah.
Dia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya, hingga perkara tersebut terang benderang.
“Kami harap kasus ini ada titik terangnya,” jelas Apriansyah. (WO)
Komentar