Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Pria Laporkan Tetangga Sendiri ke Polrestabes Palembang

ELNEWS – M Ridwan Hidayat (20) mengalami luka-luka di bagian muka dan pecah bibir, setelah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangga sendiri berinisi DI.

Tak tahan dengan perbuatan itu, ia yang tinggal Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju ini langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Insiden penganiayaan ini terjadi di tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut korban M Ridwan Hidayat, kejadian bermula ia sedang duduk di rumahnya yang beralamat Lorong Budiman Palembang.

Kemudian, terlapor datang dan menegur korban yang menyebutkan kenapa wan, ia pun menjawab spontan ya kenapa.

“Tanpa sebab, pelaku langsung mendekatinya dan memukul serta memiting lehernya,” kata M Ridwan Hidayat, Jum’at (31/5/2024).

Lanjutnya mengaku, usai memukul dan memiting leher, pelaku langsung mencabut senjata sajam (sajam) jenis pisau dari pinggangnya.

“Saya pun langsung menyelamatkan diri dengan cara kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut,” ujar M Ridwan Hidayat.

Dia menambahkan, sebelum terjadi penganiayaan ia bersama pacar nya ribut di TKP, namun pelaku yang sedang melintasi dan melihatnya.

“Saya ribut sama pacar, pelaku sedang melintasi dan melihatnya. Pelaku pun secara diam-diam langsung mengambil handphonenya,” ungkap M Ridwan Hidayat.

Dia menyampaikan, usai mengambil handphonenya, ia langsung mendekati pelaku. Sambil menanyakan handphone miliknya.

“Saya langsung tanyakan, tapi pelaku tidak mengalihkannya. Mungkin karena ini lah pelaku memukuli,” jelas M Ridwan Hidayat.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas M Ridwan Hidayat.

Sementara, laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.

Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelakunya.

Bawaslu

Komentar