Jelang Lebaran Truk Dilarang Melintas 16 Hari

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Pembatasan operasional kendaraan besar di Sumatera Selatan akan dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Truk dengan muatan berlebih dilarang melintas selama 16 hari karena lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran di Sumsel akan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel. Personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut.

“Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret dan akan kita sampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas,” katanya.

Beberapa perusahaan di Sumsel juga diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya. Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang.

“Sudah kita sampaikan surat edaran dari gubernur kepada pengusaha dan pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Katanya, aturan itu untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik.

“Hanya kendaraan tertentu yang diperkenankan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulance, truk yang mengangkut bahan pokok, truk membawa gas, pemadam kebakaran, dan mobil pembawa uang,” ungkapnya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan
3. Mobil barang dengan kereta gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Komentar