OGAN KOMERING ILIR- Gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung oleh penggugat atas nama Husin resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/4/2025) dan menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., serta Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000. Putusan ini menjadi bukti kuat atas legitimasi dan legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, SH., MH., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.
“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkap Agung.
Kajari OKI menilai bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim JPN yang menyajikan bukti, menghadirkan saksi, dan ahli selama proses persidangan tujuh bulan terakhir.
“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati OKI H. Muchendi turut mengapresiasi kerja profesional tim JPN Kejari OKI dalam mengawal perkara ini.
“Kami sangat menghargai dedikasi Kejaksaan Negeri OKI yang telah membela kepentingan hukum pemerintah daerah. Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” ujar Muchendi.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab OKI tetap berkomitmen menjaga keberadaan Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat Kayuagung.
“Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Ini menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota.
Saat ini, Kejari OKI menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal, guna menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat.
Komentar