ELNEWS — JPU Kejari OKU Timur, menghadirkan sembilan saksi diantaranya mantan Bupati OKU Kholid Mawardi, Agus Pahrimale Kepala BPKAD dan Ketua DPRD Beni Defitson, di PN Tipikor Palembang, Rabu (28/2/2024)
Saksi dihadirkan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, yang menjerat tiga terdakwa yakni, Mulkam Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.
Dalam keterangannya, saksi Kholid Mawardi mengatakan, sebelum pencairan dana hibah pihaknya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mengkaji usulan dari Bawaslu OKU Timur.
“Pada saat itu saya selaku Bupati meminta kepada TAPD untuk mengkaji usulan dana hibah Bawaslu OKU Timur, setelah melalui proses rapat dan evaluasi akhirnha disepakati dana hibah sebesar Rp16 miliar sesuai dengan NPHD,” katanya dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Beni Defitson selaku Ketua DPRD OKU Timur mengaku, baru mengetahui dana hibah Bawaslu setelah masuk dalam anggaran tahun 2020.
“Dana hibah itu baru diketahui setelah masuk dalam anggaran yang telah disetujui oleh badan anggaran di DPRD,” ungkapnya.
Sedangkan Agus Kepala BPKAD OKU Timur mengaku tugasnya mengevaluasi usulan dana hibah yang diajukan oleh Bawaslu.
“Dari tiga kali rapat pembahasan dana hibah, yang dihadiri oleh komisioner dan pihak Bawaslu provinsi. Setelah disepakati, dana hibah Bawaslu dicairkan tiga tahap sehingga totalnya Rp16 miliar,” ujar Agus.
Kemudian saat dipertegas oleh penuntut umum terkait penggunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur apakah boleh dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, saksi Kholid Mawardi menegaskan tidak boleh.
“Apakah boleh dana hibah Bawaslu digunakan yang tidak ada relevansinya terhadap pelaksanaan Pilkada?,” tanya JPU.
“Tidak boleh,” tegas Mawardi.
“Baik, kapan terakhir ada laporan pertanggung jawaban dana hibah dari Bawaslu,” tanya JPU lagi.
“Ada terakhir dilaporkan oleh Bawaslu penggunaan anggaran hibah tahun 2020, setelah penetapan calon Bupati OKU Timur terpilih, yang mana laporannya terkait penggunaan dana hibah tersebut,” jawab saksi.
Saat ditanya majelis hakim terkait siapa yang berwenang melakukan pengawasan dana hibah Bawaslu, ketiga saksi kompak mengatakan hal itu wewenang Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Dari berita acara saksi bertiga ini, dari eksekutif dan legislatif siapa yang memerintahkan dan siapa yang mengawasi penggunaan dana hibah tersebut,” tanya hakim.
“Yang berwenang mengawasi penggunaan dana hibah itu APIP yang mulia,” jawab saksi bertiga.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani Laporan Pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengelolaan dana Hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 tidak sesuai dengan kenyataannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.
Bahwa perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (DN)
Komentar