JPU Kejati Sumsel Tolak Saksi Ade Chat Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara

ELNEWS – JPU Kejati Sumsel, menolak saksi Ade Chat atau saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa pembunuhan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni yakni Muhamad Abadi oleh dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, kembali digelar di PN Palembang, Rabu (17/1/2024)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, keberatan saksi ade chat yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

“Saya selaku tim Jaksa Penuntut Umum keberatan terhadap dua orang saksi Adechat yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa,” tegas JPU

Hakim menanyakan kepada JPU keberatan dimana saksi ade Chat dihadirkan, “Pertama saksi ade chat adalah masih keluarga dari para terdakwa dan kedua saksi tersebut masih menerima gaji dari salah satu terdakwa,“ jelas JPU saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim saat di persidangan

Menanggapi hal tersebut kemudian majelis hakim langsung menyatakan sikap dipersidangan, kami selalu majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dengan itu kami menolak dua orang saksi Adechat yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum para terdakwa

“Pertama saksi Adechat tersebut masih pihak keluarga dari para terdakwa, terus yang kedua saksi Adechat sampai sekarang masih menerima gaji dari salah satu terdakwa, sekali lagi kami tegaskan menolak saksi Adecat ini,“tegas majelis hakim saat di persidangan

Sampai berita ini diturunkan proses persidangan masih berlanjut dengan agenda keterangan para terdakwa. (den)

Bawaslu

Komentar