ELNEWS – Diduga melakukan dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar, eks direktur PT SMS, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh tim JPU KPK di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/5/2024).
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam amar tuntutannya Jaksa KPK menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel menurut hukum, sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Sarimuda dan penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.
“Izin yang mulia kami penasehat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami penasehat hukum begitupun dengan terdakwa Sarimuda sendiri akan membacakan nota pembelaan,” tutur penasehat hukum Sarimuda kepada majelis hakim. (DN)
Komentar