PALEMBANG- Satu lagi DPO pelaku pencurian dirumah anggota Jatanras di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Kecamatan Ilir Barat I Palembang berhasil ditangkap tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pelakunya yakni Aroni (23) warga Jalan Bukit Baru Kelurahan Bukit Baru I, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Petugas memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya dengan tembakan lantaran pelaku berupaya kabur saat hendak dilakukan penangkapan dikawasan Musi II Rabu (2/10/2024).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus penusukan anggota polisi saat melakukan pemalakan sopir truk dikawasan Macan Lindungan Palembang.
Kanit Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo mengatakan, pelaku baru bebas 2 bulan dari penjara ini membongkar rumah anggota polisi yang masih di bangun di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat barat I Palembang.
“Modus yang digunakan kedua tersangka dengan cara memanjat tembok belakang rumah dan menjebol pintu dan jendela rumah,”katanya
Kemudian tersangka mengambil barang – barang di dalam rumah seperti kompor tanam, dua shower panas dingin, mesin pompa air hingga peralatan tukang yang sedang bekerja dengan kerugian Rp 12 juta.
“Kemudian barang – barang tersebut dijual pelaku melalui online dan offline di kawasan pasar cinde Palembang,” ungkapnya
Terungkapnya kasus pembobolan rumah anggota polri ini terungkap setelah ada sejumlah saksi melihat kedua tersangka keluar membawa karung memanjat tembok rumah korban.
Selain membobol rumah anggota polri, dari hasil interogasi, tersangka dan temannya juga melakukan pencurian di berbagai lokasi di kecamatan Ilir Barat I diantaranya mencuri sepeda motor dan motor listrik.
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Komentar