Kadin Perindag OKU Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

OKU- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPBD OKU (AK) dan mantan Bendahara (J) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2022. Kamis,(04/07/ 2024)

Kepala Kejaksaan Negeri OKU,Choirun Parapat,SH.MH, melalui Kasi Intel Hendri Dunan.SH mengatakan dalam keterangan rilisnya kepada Pers “Bahwa pada tahun 2022 lalu keduanya diduga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran BPBD OKU TA 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Daerah Kabupaten OKU”Ungkap Kasi Intel Hendri Dunan

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang kemudian diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah AK, yang menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU, serta J, yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

Untuk mempercepat proses penanganan perkara, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari.

Kronologis perkara ini dimulai pada tahun 2022, ketika kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU. Modus operandi yang digunakan meliputi penyelewengan penggunaan anggaran secara fiktif serta kegiatan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.

Kejaksaan Negeri OKU menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan, serta berjanji akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Penahanan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah untuk menjauhi praktik korupsi.

Bawaslu

Komentar