Kadis PMD Muba Richard Chahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN

SEKAYU- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2024) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PMD Muba Richard Chahyadi menjadi Tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba yang mana akibat dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Pantauan di Kantor Kejari Muba tampak Kadis PMD Muba masuk ke dalam mobil tahanan dan diborgol.

Sebelumnya, Tim Kejari Muba telah menyita 1 unit mobil Innova dan uang sebesar Rp130 Juta di rumah dinas Kadis PMD Richard Chahyadi.

Diketahui, modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa di Muba membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu. (Edw)

Bawaslu

Komentar