Kajari Lahat Klarifikasi Terkait Video Viral Pelajar SMP Ngadu ke Presiden

ELNEWS — Viralnya video seorang pelajar SMP di Kabupaten Lahat yang meminta keadilan kepada Presiden RI Jokowi Widodo, terkait kasus kekerasan yang dialaminya berhasil menarik perhatian warga Kabupaten Lahat khususnya.

Dalam video yang diunggah MA di akun Instagram pribadinya mengatakan, bahwa dirinya dan keluarga, mendapat intimidasi dan ancaman akan dipenjara, oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

MA menceritakan bahwa dirinya merupakan korban pengeroyokan namun berkas perkaranya tidak diterima oleh pihak jaksa Lahat. Padahal, bukti visum dan saksi sudah lengkap. Sedangkan berkas terduga pelaku, justru diterima oleh oknum jaksa tersebut.

Menanggapi video MA tersebut, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH MH mengklarifikasi bahwa tidak semuanya benar. Gunawan mengatakan tidak adanya ancaman dan intimidasi seperti yang dikatakan MA.

“Bukan kami menolak berkas perkara itu. Kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi alat bukti, seperti keterangan saksi. Terkait ancaman dan intimidasi dari jaksa kepada keluarga MA, saya memastikan itu tidak benar,” tegas Gunawan, dihadapan awak media, Minggu (11/6/2023) siang.

Gunawan menerangkan, bahwa dalam kasus ini antara MA dengan HS yang juga warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, saling lapor. Sementara saat ini, berkas HS sudah dinyatakan P21 lengkap.

Versi laporan HS, 9 September 2022 lalu, HS sempat berbicara kepada MA bahwa uang di kotak amal masjid sering hilang. Merasa tidak terima, MA pun mengambil sebilah bambu dan memukul HS. Kemudian datang JW (anak HS) untuk melerai.

“HS ada saksi dan hasil visum, yang menyatakan MA yang memukul lebih dulu,” ujarnya.

Sementara terkait ada kalimat dipenjara, menurut Gunawan, kemungkinan ada kesalahan tafsir dari bahasa yang diucapkan jaksa. Seperti jika ada orang yang datang dan kemudian bertanya tentang kasus tersebut dengan jaksa, kemudian jaksa menjawab kalau tidak diversi akan berujung penjara.

“Mungkin salah tangkap (tafsir). Dan mungkin ada yang datang kemari lalu diberikan penjelasan diversi,” katanya.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi sudah diagendakan Rabu (7/6/2023) lalu, namun ditunda sebab MA dalam mengikuti ujian sekolah. Kemudian, dijadwalkan kembali Rabu (14/6) mendatang. (via)

Bawaslu

Komentar