Kantor Bawaslu Sumsel Digeledah Kejari dan Kejati

PALEMBANG- Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih di backup Kejati Sumsel, Selasa (23/8). Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 silam.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Prabumulih berhasil mengangkut sejumlah barang bukti dokumen pertanggung jawaban terkait kegiatan dana hibah tahun anggaran 2017-2018. Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dibackup langsung oleh tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Penggeledahan di Bawaslu Sumsel ini terkait penyidikan kegiatan penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018, kegiatan penggeledahan ini kami dibackup langsung oleh tim dari Intelijen dan Pidsus Kejati Sumsel,” terangnya. Anjas menjelaskan, anggaran kegiatan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 sebesar Rp 700 juta sementara ditahun 2018 sebesar Rp 4,9 miliar.

“Untuk kerugian negara kami masih menunggu hasil audit BPKP dan sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Kota Prabumulih,” ujarnya.

Komentar