Kasasi JPU Ditolak MA, Mantan Dirut PTBA yang Didakwa Rugikan Negara 162 Miliar Vonis Incraht Bebas Murni

PALEMBANG- Mahkamah Agung RI menolak permohonan kakasi dari Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis bebas mantan Direktur PTBA Ir Milawarma dkk oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Dengan ditolak kasasi JPU, maka putusan kembali ke putusan awal yaitu putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menyatakan bahwa klien kami mantan dirut PTBA Ir Milawarma dan Nurtimah Tobing tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maka klien kami dinyatakan bebas murni,”kata kuasa hukum Ir Milawarma, Ridho Junaidi SH kepada wartawan Jumat (11/10/2024).

Dikatakan Ridho, tim kuasa hukum meminta juga kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini yang dahulunya sempat menerbitkan surat menyurat terkait pembatasan diri terhadap Milawarma dan Nurtimah Tobing baik berupa cekal ataupun hal lainnya untuk mencabut surat tersebut di karenakan telah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa keduanya tidak bersalah. Bahkan dari fakta persidangan terbukti perbuatan keduanya justru menguntungkan keuangan negara triluunan rupiah

Diberatakan sebelumnya lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama divonis bebas. Majelis hakim memutuskan tidak ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut, sebaliknya justru memberikan keuntungan untuk Bukit Asam yang merupakan perusahaan tambang batubara badan usaha milik negara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

”Para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan penuntut umum, baik primair maupun subsidair,” ujar Ketua Majelis hakim Hakim Pitriadi dalam putusannya pada 2 April 2024. (Pra)

Bawaslu

Komentar