ELNEWS — Sudah lakukan perdamaian antara korban TAF dengan tersangka oknum dokter MY, terkait kasus dugaan asusila yang terjadi di RS Bunda Jakabaring Banyuasin Sumsel.
Terkait hal tersebut, mantan kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH didampingi Andyka Andalan tama SH, angkat bicara saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024)
“Untuk masalah perdamaian tersebut saya tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam perdamaian itu,” ungkap Redho
Menurut Redho terkait stetmen kuasa hukum tersangka MY, di Media, perdamaian itu melibatkan Kuasa hukum korban yakni Febri.
“Jadi silahkan konfirmasi ke Febri. Perdamaian itu di lakukan tanpa sepengetahuan saya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, mengenai uang damai juga silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan.
“Karena saya tidak terlihat dalam perdamaian itu. Tidak saya menerima serupiah pun uang perdamaian itu, meskipun saya sempat di minta rekening akan tetapi saya tidak memberikan rekening karena perdamaian dalam UU TPKS pasal 6b dan atau 15 bukanlah delik aduan dan RJ tidak berlaku dalam perkara tsb (pasal 23) sehingga tidak menghentikan perkara dan harus dilanjutkan , pertanyaannya mau tidak dokter MY jika tau dari awal perkara ini tetap lanjut memberikan sejumlah uang, makanya saya tidak ada mau menerima uang ataupun memberikan rekening,” tegasnya.
Sambung Redho kembali, beberapa hari lewat dirinya mendapatkan chat dari nomor Hp kliennya mengenai pencabutan kuasa
“Akan tetapi tando tangan pada surat kuasa dan pencabutan kuasa itu sangat berbeda tarikannyo, diduga seperti dipalsukan. Selain itu saya juga sempat mau konfirmasi ke klien saya melalui telepon dan pesen WhatsApp, namun no hp sudah tidak aktif dan pesan wa tidak di baca,” ungkapnya.
“Tetapi terlepas kuasa atau bukan tetap kawal perkara ini selaku pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan pasal 80 kuhap,” tambahnya.
Ia mengatakan, secara hukum perdamaian dalam perkara aquo tidak menghentikan perkara ini.
“Dengan alasan, jadi perdamaian secara hukumnya dalam perkara asusila ini adalah untuk meringankan hukuman bukan menghentikan perkara,” bebernya.
Sambungnya, justru jika benar ada uang damai tersebut, uang damai tersebut membuktikan bahwa benar pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut, ” Karena untuk apa uang sebesar itu di berikan. Karena yang ingin di gali disini adalah kebenaran sedangkan, Dr My tidak mengakui perbuatannya,” katanya.
Redho juga menuturkan, pada surat pemberitahuan dimulai nya penyidikan (SPDP) tertanggal 29 Februari 2024 dari direskrimum polda sumsel ke kepala kejaksaan tinggi sumsel di terapkan pasal 6b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b UU no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ( UUTPKS)
Penerapan pasal dalam SPDP tersebut berdasarkan pengumpulan alat bukti selama proses Penyelidikan yang telah menelan waktu lebih kurang 68 hari ( lebih kurang 2 bulan 1 minggu) barulah kemudian disimpulkan berdasarkan alat bukti yg di peroleh ditingkatkan ke penyidikan dengan penerapan pasal 6 huruf b dan pasal 15 ayat 1 huruf n UU TPKS
Selanjutnya pasal 23 UU TPKS : perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Sedangkan tersangka dr MY sudah dewasa bukan anak.
“Jadi terlepas ada perdamaian atau tidak perkara berdasarkan hukum Pasal 23 UU TPKS harus dilanjutkan ketika ada pihak yang tidak melanjutkannya adalah melanggar UU Dan tidak ada hukum yang mengatakan pelanggaran pasal 6b dan 15 UU TPKS adalah delik aduan yang bisa di cabut kemudian di hentikan perkara, kalau ada di mana dasar hukumnya. UU TPKS memerintahkan lanjutkan perkara tersebut,” tutupnya.
Komentar