Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Panggil Oknum Dokter Yang Sudah Ditetapkan Tersangka

ELNEWS – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial MY terhadap istri pasien berinisial TAF terus bergulir. 

Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanggil oknum dokter berinisial MY untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Hari ini, kami jadwalkan untuk pemanggilan oknum dokter berinisial MY terkait kasus tersebut,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini melalui telpon selulernya, Kamis (25/4/2024).

Dia mengatakan, bahwa sebelumnya oknum dokter berinisial MY sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

“Intinya, kami pastikan hari ini masih proses, terkait oknum dokter berinisial MY ini,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.

Sementara, mantan kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH, membenarkan hari ini MY akan di periksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Untuk kasus ini kita belum full up, perkembangannya MY sebagai tersangka, tapi kasus ini ancaman penjaranya cukup tinggi,” ungkap Redho Junaidi.

Dia meminta kepada penyidik agar segera menahan tersangka oknum dokter yakni berinisial MY.

“Untuk jadi contoh, kalau ini tidak ditahan ditakutin kasus – kasus yang lain, yang kaya kasus ini tidak dilakukan penahanan,” jelas Redho Junaidi.

Ia juga menyampaikan, untuk perdamaian, pihaknya tidak berani berkomentar, karena tidak terlibat didalam perdamaian tersebut.

“Perdamaian itu jika benar terjadi, itu tidak menutup perkara, perkara ini harus tetap lanjut berdasarkan pasal 23 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” terang Redho Junaidi.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan MY sebagai tersangka

“Betul, saat ini kami telah menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual dengan pelapor berinisial TAF,” tegas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiarti Anggraini, Sabtu (20/4/2024).

Menurutnya, penetapan MY setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara pada Kamis lalu, untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Disebut juga penerbitan status MY sebagai tersangka lebih dulu ketimbang, surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh pelapor TAF.

Dimana seperti diketahui, MY dan TAF dikabarkan telah bersepakat untuk berdamai dan menganggap kasus tersebut hanya sebagai kesalahpahaman.

“Yang pasti silahkan saja diajukan surat tersebut ke pimpinan, itu hak mereka tapi kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya,” tutupnya. (WO)

Bawaslu

Komentar