ELNEWS – Dalam sidang dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel yang menyeret mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Disidang Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan 14 orang saksi termasuk mantan Sekretaris KONI Suparman Rohman dan eks Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir.
Dalam sidang kuasa hukum meminta JPU menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel yang menyeret Hendri Zainuddin.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hendri Zainuddin Tito Dalkuci SH MH di penghujung sidang, lewat surat yang diajukan ke Majelis Hakim, di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/5/2024).
“Mengajukan permohonan pemanggilan silahkan saja nanti kami pertimbangkan. Sepanjang ada kaitan dengan pembuktian terdakwa, ya akan kami pertimbangkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Efiyanto SH MH.
Kuasa hukum Hendri Zainuddin Tito Dalkuci mengatakan pengajuan itu dilakukan sebab dalam dua sidang sebelumnya JPU berencana akan memanggil mantan Gubernur Sumsel, namun belum juga hadir.
“Dalam kesaksian para saksi di dua sidang sebelumnya, JPU berencana menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi,” kata Tito setelah sidang.
Menurutnya, kehadiran mantan orang Gubernur Sumsel, sangat penting terhadap pembelaan yang akan dilakukan tim kuasa hukum.
“Sebab menurut kami anggaran ini kan dikelola Pemprov, jadi (Herman Deru) harus diminta keterangan juga terkait seperti apa historis pencairan anggaran, dan apakah sudah sesuai mekanisme. Kami harap pak Herman Deru hadir terkait dengan masalah pencairan,” tutupnya. (DN)
Komentar