PALEMBANG- Dua saksi atas nama A Kakandatel Telkom dan FN karyawan Telkom, diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel pada Kamis 27 Juni 2024.
Kedua saksi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas SH MH, mengatakan pada 27 Juni 2024, tim pidsus memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
“Penyidik pada hari, Kamis (27/6/2024) melakukan pemanggilan terhadap dua saksi untuk diperiksa dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba,” tegasnya, Jumat (28/6/2024)
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 09.00 WIB pagi hingga selesai.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, saksi diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 09.00 wib pagi hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.
Komentar