ELNEWS — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diketuai hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, pada Senin (20/5/2024) menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Hairul atas kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.
“Menurut Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1, terdakwa Hairul melanggar hukum,” tegas Hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 17,500.000.000 Subsider 3 bulan,” lanjut Hakim ketua.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH MH membacakan tuntutannya, terdakwa Hairul dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara serta denda Rp 17,500.000.000 Subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba, melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah. (DN)
Komentar