PALEMBANG- Sejauh ini Polda Sumsel baru menerima secara resmi tiga laporan polisi yang melaporkan konten kreator Willie Salim. Tiga laporan tersebut dibuat dua dari Advokat Ryan Gumay Lawfirm, dan Agung Wijaya dan Konten Kreator Palembang Rondoot.
Laporan yang dibuat ketiga pelapor terkait kegaduhan yang ditimbulkan Willie Salim dalam acara masak 200 kg daging rendang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang pada Selasa (18/3/2025)
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo ketika dikonfirmasi mengatakan dari laporan yang masuk pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan saksi-saksi.
“Kita akan meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk meminta keterangan terlapor WS,”kata AKBP Dwi Utomo Senin (24/3/2025).
Dikatakan Dwi, dalam proses penyelidikan laporan terhadap Willy Salim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, juga akan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat laporan pelapor.
“Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti kasus ini,”jelasnya.
Sebelumnya, Ryan Gumay Lawfirm salah satu pelapor mewakili warga kota Palembang mengatakan ia tidak terima dengan konten masak rendang dibuat Willie Salim yang mendiskriditkan warga kota Palembang yang menjadi buruk.
“Dari sinilah kami membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel. Laporan yang kita buat ini untuk menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willy Salim, agar ada efek jera sekaligus pelajaran bagi kreator lain yang terindikasi sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, juga dampak sosial yang ditimbulkan,” ujar Ryan Gumay.
Dikatakan Ryan Gumay, pihaknya telah melengkapi pengaduan dengan beberapa bukti yang sudah diserahkan ke Subdit Siber Polda Sumsel.
“Dengan laporan polisi yang dibuat ini, kami berharap agar segera ditindaklanjuti. Kami juga akan terus mengawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.
Komentar