Kejaksaan Tetapkan Neti Herawati sebagai Tersangka Korupsi Dana Makan Minum Tahfidz

ELNEWS — Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menuntaskan tugas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas dengan menetapkan Neti Herawati, Kabid Dikdas pendidikan Musi Rawas, sebagai tersangka.

Neti Herawati menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada pukul 09.30 WIB, di mana beberapa pertanyaan diajukan oleh penyidik. Kasi Intel Wenharnol menyatakan bahwa pada hari Kamis, 25 April 2024, Neti Herawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang telah diselidiki sejak tahun 2023. “Mulai hari ini, kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Wenharnol, didampingi Kasipidsus Anca.

Wenharnol menjelaskan bahwa antara tahun 2021 hingga 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan dana untuk kegiatan makan minum bagi siswa rumah Tahfiz. Salah satu sekolah yang menerima dana tersebut adalah SD Negeri 5 Muara Beliti Plus, yang menerima siswa penghapal Al Quran dan anak-anak tidak mampu.

Penerimaan dana ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.

Total anggaran untuk kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000,00, dengan rincian anggaran sebesar Rp.329.000.000,00 untuk tahun 2021 dan Rp.619.760.000,00 untuk tahun 2022.

Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp.172.760.000,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Neti Herawati dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Den)

Komentar