Kejati Sumsel Periksa Mantan Bupati Mura dalam Kasus Korupsi Penerbitan SPH untuk Izin Perkebunan

ELNEWS – Tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.

Adapun kedua saksi yang diperiksa RM selaku mantan Bupati Mura 2005-2015 dan B selaku mantan Kades Mulyoharjo tahun 2010.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada selasa 21 Mei, tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi dugaan korupsi tersebut.

“Saksi diperiksa dari jam 10.30 siang sampai dengan sore hari kurang lebih, lebih ada 20 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada saksi JP,” tegas Vanny, Selasa (21/5/2024)

Diberitakan sebelumnya, pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni; Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Kemudian dari hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.ELNEWS – Tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.

Adapun kedua saksi yang diperiksa RM selaku mantan Bupati Mura 2005-2015 dan B selaku mantan Kades Mulyoharjo tahun 2010.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada selasa 21 Mei, tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi dugaan korupsi tersebut.

“Saksi diperiksa dari jam 10.30 siang sampai dengan sore hari kurang lebih, lebih ada 20 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada saksi JP,” tegas Vanny, Selasa (21/5/2024)

Diberitakan sebelumnya, pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni; Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Kemudian dari hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (DN)

Bawaslu

Komentar