Kejati Sumsel Tahan Direktur PT Info Media Solusi Net Terkait Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar

ELNEWS — Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menahan satu tersangka yang diketahui bernama Muhamad Arif, yang menjabat sebagai Direktur PT Info Media Solusi Net. Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas penyediaan layanan internet di 200 desa di seluruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka ditahan terkait dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode tahun 2019 hingga 2023. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yang identitasnya disebutkan dengan inisial MA, terkait dengan kasus tersebut.

“Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidsus tersebut pada Jumat (26/4/2024), dihadiri oleh Kasidik dan Kasi Penkum.

Abdullah Noer Denny juga menambahkan bahwa dalam proses penyidikan kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan.

“Dalam modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, terdapat asumsi untuk meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdullah Noer Denny menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai saksi, dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dalam penyidikan ini, mengingat terdapat beberapa pergantian kepala dinas dalam periode tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

Bawaslu

Komentar