Kembangkan Bisnis, Dua BUMD di Sumsel Ajukan PMD

Palembang – Hanya dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengajukan penyertaan modal daerah (PMD). Sementara delapan BUMD lain tidak mengajukan.

Kepala Biro Ekonomi Setda Sumsel, Hengky Putrawan mengatakan, kedua BUMD itu adalah Jamkrida dan Bank SumselBabel (BSB). “Iya, dari 10 BUMD hanya dua yang mengajukan PMD yakni BSB dan Jamkrida,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, dana PMD tersebut digunakan untuk pengembangan bisnis terutama kredit. Seperti BSB untuk ekspand penambahan modal kredit.

“Sejauh ini, kedua BUMD tersebut cukup  menghasilkan, terutama BSB. Tapi pengajuan PMD tetap akan dikaji tidak serta ajuan diterima,” ungkapnya.

Lanjut Hengky, untuk pengajuan PMD oleh BUMD sangat terbuka. Namun, pengajuan itu akan dikaji dan dianalisis menyesuaikan kebutuhan perusahaan.

Termasuk dampak dari PMD tersebut, seperti pengembangan dan rencana bisnis perusahaan. Jika relevan, maka PMD bisa diberikan untuk BUMD tersebut.

“Sebaliknya, jika perusahaan tersebut merugi dan tidak berdampak positif tidak akan diberikan. Disamping, tentu melihat ke kemampuan anggaran daerah,” tukasnya.

Bawaslu

Komentar