Kemelut Penghentian Operasional RSUD Dr. Sobirin: Bupati Ratna Machmud Angkat Bicara

ELNEWS — Ditengah isu penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin Lubuk Linggau, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, memberikan klarifikasi pada hari Selasa (31/10/2023). Dalam pengukuhannya sebagai pimpinan daerah Muhammadiyah, Bupati Machmud menjelaskan kebijakan yang akan diterapkan terkait penutupan RSUD Dr. Sobirin.

“Iya, benar. Memang peraturannya harus begitu, di awal Desember hingga akhir Desember RS Dr. Sobirin akan ditutup sementara, dan kita akan alokasikan pasien ke RS Moehammad Amin Muara Beliti,” ungkap Bupati Machmud kepada awak media.

Penutupan sementara RSUD Dr. Sobirin akan berdampak pada nasib tenaga honorer yang bekerja di rumah sakit tersebut. Bupati Machmud menyatakan bahwa selama RS Dr. Sobirin ditutup, tenaga honorer akan dirumahkan.

“Kita akan merumahkan dulu mereka sambil melakukan pemindahan aset dari RS Dr. Sobirin ke RS Moehammad Amin,” tambahnya.

Bupati Musi Rawas juga membantah adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober lalu, yang dianggap tidak sah. Menurutnya, SK tersebut bukan merupakan SK dari kepala daerah, melainkan keputusan bersama dengan pihak terkait dalam proses pemindahan alat-alat medis.

Surat Keputusan tersebut, dengan nomor 596/KPTS/RSDS/2023, dikeluarkan langsung oleh Bupati H. Ratna Machmud pada tanggal 5 Oktober 2023. Surat ini secara jelas menegaskan penghentian pelayanan di RS Dr. Sobirin yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuk Linggau, hingga tanggal 30 November 2023. Keputusan ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat setempat dan pihak terkait.

Penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin Lubuk Linggau menjadi isu sensitif, dan masyarakat serta pihak terkait terus mengikuti perkembangan selanjutnya. Isu ini menjadi sorotan utama dalam dunia pelayanan kesehatan di wilayah ini, dengan banyak yang berharap agar ada solusi yang baik untuk semua pihak terkait.(deni)

Bawaslu

Komentar